Dalam transaksi jual beli properti terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru, diantaranya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika belum melakukan AJB, pemilik wajib memberikan bukti Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) disertai oleh Surat Keterangan Lunas dari developer serta bukti pelunasan biaya admin dll. Dengan menggunakan jasa agen properti terpercaya maka Anda tidak perlu khawatir, mengenai legalitas tersebut karena agen properti akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen-dokumen tersebut untuk menjamin legalitasnya, sehingga membuat konsumen merasa aman dan nyaman untuk membeli properti idamannya.

Ruko

Perumahan

Lahan/kavling siap bangun

Gudang